GDPR (General Data Protection Regulation) : Mengenal Hak Privasi Digital di Era Modern

 





Di era digital saat ini, data pribadi kita menjadi semakin berharga. Setiap jejak digital yang kita tinggalkan, mulai dari pembelian online hingga unggahan media sosial, dapat dikumpulkan dan digunakan oleh berbagai pihak. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran mengenai privasi dan keamanan data kita.

Untuk mengatasi kekhawatiran ini, Uni Eropa telah mengenalkan regulasi perlindungan data yang dikenal sebagai General Data Protection Regulation (GDPR), atau Peraturan Perlindungan Data Umum.


Apa itu GDPR?

GDPR adalah peraturan yang dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap privasi dan keamanan data pribadi warga Uni Eropa. Diberlakukan pada 25 Mei 2018, regulasi ini memberikan kontrol lebih besar kepada individu atas data pribadi mereka yang dikumpulkan dan diproses oleh organisasi.

Dikutip dari situs gdpr.eu "GDPR adalah undang-undang privasi dan keamanan terberat di dunia. Meskipun rancangan undang-undang ini dirancang dan disahkan oleh Uni Eropa (UE), peraturan ini mewajibkan organisasi di mana pun, selama mereka menargetkan atau mengumpulkan data terkait orang-orang di UE. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018. GDPR akan mengenakan denda yang berat terhadap mereka yang melanggar standar privasi dan keamanannya, dengan denda yang mencapai puluhan juta euro.

Dengan GDPR, Eropa menunjukkan sikap tegasnya terhadap privasi dan keamanan data pada saat semakin banyak orang yang mempercayakan data pribadi mereka pada layanan cloud dan pelanggaran merupakan kejadian sehari-hari. Peraturan ini sendiri berukuran besar, luas jangkauannya, dan tidak terlalu spesifik, menjadikan kepatuhan GDPR sebagai prospek yang menakutkan, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM)."


Baca Juga :

Membangun Karir di Era Digital: Tips dan Trik yang Harus Diketahui

Mengenal Apa Itu DAST(Dynamic Application Security Testing)

Mengenal Brute Force Attack & Cara Menghindarinya


Prinsip-prinsip GDPR

GDPR didasarkan pada enam prinsip kunci:

  1. Keabsahan, keadilan, dan transparansi 
    Data pribadi harus diproses secara sah, adil, dan transparan terhadap pemilik data.
  2. Pembatasan tujuan 
    Data pribadi hanya boleh diproses untuk tujuan tertentu yang jelas dan sah.
  3. Minimisasi data
    Pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
  4. Keakuratan
    Data pribadi harus akurat dan, jika perlu, selalu diperbarui.
  5. Pembatasan penyimpanan
    Data pribadi harus disimpan tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan.
  6. Integritas dan kerahasiaan
    Data pribadi harus dilindungi dengan langkah-langkah keamanan yang tepat untuk mencegah akses yang tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau pemusnahan.

Dampak GDPR Di Indonesia

Meskipun GDPR tidak secara langsung berlaku di Indonesia, namun dampaknya cukup terasa. Banyak perusahaan yang beroperasi di Indonesia, terutama yang memiliki pelanggan atau pengguna dari Uni Eropa, harus mematuhi ketentuan GDPR. Hal ini mendorong peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan data pribadi.


Kesimpulan

GDPR adalah langkah besar dalam memberikan hak yang lebih besar kepada individu atas data pribadi mereka. Bagi perusahaan di Indonesia yang beroperasi secara global, mematuhi regulasi ini bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga peluang untuk meningkatkan reputasi dan membangun kepercayaan pelanggan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip GDPR, perusahaan dapat melangkah maju menuju budaya privasi yang lebih baik.

Selain GDPR indonesia juga regulasi seperti itu yang disebut PDP atau Perlindungan Data Pribadi, itu akan kita bahas di artikel selanjutnya.



Sekian artikel kali ini jangan lupa share jika menurut kamu ini bermanfaat, jika ada kesalahan dari penjelasan di atas bisa kamu beri kritik dan saran di kolom komentar dan jangan lupa centang Notify me agar saat saya membalas komentar, kamu akan mendapat notifikasi, dan demi berkembangnya blog ini,  jangan lupa like Fanspage MaulNotes!!! 😍😍


Post a Comment for "GDPR (General Data Protection Regulation) : Mengenal Hak Privasi Digital di Era Modern"